2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone atau ponsel masing-masing.Kemudian login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK. Lalu petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS lalu memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Baca: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Kuota 985.577 Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara DaftarSetelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS. (*)