Masa tenang Pemilu 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).  

Dalam Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan masa tenang adalah masa atau waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Masa tenang berlangsung H-3 hingga H-1 pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 yang akan digelar Rabu (14/2/2024).  

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan kandidat, tim kampanye, media massa, dan lembaga survei. 

KPU sebagai penyelenggara pemilu mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024. 

Larangan tersebut berlaku bagi peserta pemilu (kandidat), tim kampanye, media, dan lembaga survei. 

1. Larangan bagi pelaksana, peserta pemilu, tim kampanye 

Dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya: 

- Tidak menggunakan hak pilihnya 

- Memilih pasangan calon tertentu

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu 

Pihak yang melanggar ketentuan itu diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. 


TAG: # masa tenang # masa tenang pemilu # minggu tenang pemilu # Pemilu 2024

Baca juga