Pemilu 2024
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dibuka mulai 2 Januari 2024.
Kabar gembiran ini diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023). Pendaftaran pengawas TPS mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023. Keputusan itu mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan ditutup pada 6 Januari 2024. Syarat Pendaftar Syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Umur paling rendah 21 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.4. Punya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.5. Punya kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat. 7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Persyaratan Dokumen1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.2. Fotokopi KTP Elektronik.
TAG:
# Pemilu 2024 # Pendaftaran Pengawas TPS # Penerimaan Pengawas TPS # Pengawas TPS # TPS
Baca juga