LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.Melalui situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan, akan menggunakan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.Sebelumnya, pada Pemilu 2019, KPU memakai aplikasi Situng untuk penghitungan suara.
Tentang Sirekap Pemilu 2024Sesuai informasi di situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU akan menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk terwujudnya Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Dua Jenis SirekapTerdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWKSirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Baca: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS untuk Mencoblos pada Pemilu 2024Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Fungsi Sirekap Pemilu 2024Sesuai informasi dalam buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, ada lima fungsi utama Sirekap, yakni:1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.