Dibuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi dibuka mulai hari ini,  Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/12/2024).

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). 

Tugas pengawas TPS adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa. 

Pengawas TPS bertugas untuk memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

Syarat Pendaftar 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Umur paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Punya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

6. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Mendaftar 

Pendaftaran sebagai pengawas TPS bisa dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing. 

Persyaratan Dokumen 

Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


TAG: # Pemilu 2024 # Pendaftaran Pengawas TPS # Penerimaan Pengawas TPS # Pengawas TPS # TPS

Baca juga