Dibuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Daftar riwayat hidup. 

Surat pernyataan bermaterai.  

Gaji atau Honor 

Gaji atau honor Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, sebagai berikut:

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.900.000 per bulan. 

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.550.000 per bulan 

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan 

Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.500.000 juta per bulan. 

Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan 

Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 - Rp 1.000.000. 

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS 

02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas 

07 Januari 2024: Pengumuman Perpanjangan 

07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan 

10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi 

10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat 

02-17 Januari 2024: Wawancara 

18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 

19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih 

22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS 

24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas. (*) 



TAG: # Pemilu 2024 # Pendaftaran Pengawas TPS # Penerimaan Pengawas TPS # Pengawas TPS # TPS

Baca juga