KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap total 17 orang. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).Salah satu pihak yang ditangkap KPK adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung dan Kantah Tangerang, Tardi."Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelasnya.Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Saat ini, 17 orang yang terjaring OTT KPK masih berstatus terperiksa."Ini masih di tahapan penyelidikan, yang kemudian nanti dilakukan gelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," kata Budi Prasetyo. Barang BuktiDalam OTT di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga