KPK tetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2026). (foto: CNBC Indonesia).
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sebelumnya, ke-8 orang ini diamankan tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).Awalnya, KPK menangkap total 17 orang dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor.Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam boks dan koper yang nilainya ratusan miliar rupiah.Dari total 17 orang, setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak Senin (14/9), KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9) malam WIB.Ketika turun dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, ke-8 orang itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka selanjutnya akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.Mereka yang ditetapkan tersangka adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. (*)
Baca juga