Pemilu 2024

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. 

Para calon yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan diri dan menyampaikan visi misi selama masa kampanye.

Para calon yang dimaksud adalah capres-cawapres, calon anggota DPD, dan calon anggota DPR RI/provinsi/kabupaten/kota.  

Setelah masa kampanye berakhir, maka masuk fase atau masa tenang. 

Lalu, kapan masa tenang Pemilu 2024 dimulai?

Sesuai penjelasan di laman resmi Bawaslu RI, masa tenang adalah masa atau waktu dimana peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. 

Pada masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk harus dicopot.

Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan.

Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran.

Masa tenang diterapkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat atau calon pemilih memikirkan secara matang mengenai calon yang akan dipilih.

Baik capres-cawapres, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR RI/provinsi/kabupaten/kota. 

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan kapan atau jadwal dimulainya masa tenang. 

Dalam pasal ini dijelaskan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara atau hari pencoblosan.

Sesuai jadwal Pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara atau pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Artinya, kesempatan terakhir untuk kampanye atau sosialisasi adalah 10 Februari 2024.

Kemudian mulai 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang.


TAG: # Bawaslu # Bawaslu RI # KPU # KPU RI # masa tenang # masa tenang pemilu # minggu tenang # minggu tenang pemilu

Baca juga