LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sepanjang November dan Desember 2022 untuk menghadapi Pemilu 2024.
Pendaftar yang lolos seleksi, baik PPK yang akan bertugas di level kecamatan maupun PPS yang bertugas di desa/kelurahan, rencananya mulai bekerja Januari 2023.Pendaftaran untuk PPK sudah ditutup pada akhir November 2022. Sedangkan pendaftaran atau rekrutmen PPS rencananya dibuka mulai 18 hingga 27 Desember 2022. Pendaftaran petugas PPS terbuka untuk minimal lulusan SMA dan sederajat. Caranya, pendaftar login melalui
siakba.kpu.go.id.Pendaftar PPS yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan proses tes tulis hingga tes wawancara sebelum dilantik pada 17 Januari 2023.
Syarat Pendaftaran Mengutip laman resmi KPU, syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 yakni:1. WNI, umur paling rendah 17 tahun.3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.4. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.7. Pendidikan minimal SMA dan sederajat.8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Dokumen 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Baca: Semen Indonesia Buka Banyak Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara DaftarTermasuk di dalamnya berisi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup (CV)7. Pas foto berwarna 4x6