LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan jam.
Sesuai jadwal KPU, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.Sedangkan di luar negeri, pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung beberapa hari yang lalu.. Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sesuai informasi di akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS untuk mencoblos. Dokumen yang harus dibawa itu dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).Rincian jenis pemilih dan dokumen yang wajib dibawa sebagai berikut:
1. Pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Baca: Prediksi BMKG: 25 Provinsi Berpotensi Hujan Sedang-Lebat pada Hari Pemilu, Daerah Mana Saja?Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang wajib dibawa yakni KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)