Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS

2. Pemilih yang tercatat di DPTb 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Tapi, karena alasan atau kendala tertentu, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar, sehingga pindah memilih dari TPS semula. 

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb ini dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00. 

Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih 

3. Pemilih yang tercatat di DPK 

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.

Baca: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Aplikasi Sirekap, Begini Cara Kerjanya

Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. 

Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket). (*)


Baca juga