KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kota Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus pita cukai pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Penggeledahan ini dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/10).

Pada penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK menyita dokumen dan barang elektronik. 

Selain itu, tim KPK menyita uang tunai yang jumlah totalnya belum disebutkan. 

Menurut Budi Prasetyo, nominal uang sitaan itu masih proses penghitungan.

Sebagai informasi, KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. 

Terkait penerbitkan sprindik baru ini, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Juga menggeledah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. 

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang, gratifikasi, serta kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. (*)



Baca juga