Masa tenang Pemilu 2024

2. Larangan bagi media massa 

Aktivitas media massa, baik cetak, daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. 

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu. 

3. Larangan bagi lembaga survei 

Sesuai peraturan KPU, lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. 

Lembaga survei yang melanggar aturan ini diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Tahapan Pemilu 2024 

14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara 

15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota 

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.  (*)


TAG: # masa tenang # masa tenang pemilu # minggu tenang pemilu # Pemilu 2024

Baca juga