Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, turun dari mobil tahanan saat tiba di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan, Jumat (24/7/2026) malam WIB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Febrie dititipkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.Febrie yang mengenakan batik tanpa rompi tahanan, tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Setelah turun dari mobil tahanan, Febrie langsung digiring masuk ke Rutan KPK. Sebelum ditahan pada malam harinya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari WIB di Gedung Kejagung RI.Pemeriksaan Febrie pada Jumat (24/7) siang WIB terkait posisinya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim 9 Kejagung telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa BaratSebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU. Setelah penetapan tersangka itu, Polri menyerahkan penanganan kasus Febrie ke Kejagung. Status tersangka yang telah ditetapkan Polri kepada Febrie dipertahankan Kejagung. Selain Febrie, dalam kasus ini, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
Baca juga