Ditahan 20 HariDalam keterangan terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan. Rudi menjelaskan, alasan penahanan itu untuk memastikan perlindungan Febrie.Sebab, dalam rekam jejaknya, Febrie pernah menangani kasus besar. Alasan lainnya untuk proses akuntabilitas dan transparansi, sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. (*)