Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan, Kamis (4/6/2026). (foto: RCTI+)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/6/2026).

Kedelapan orang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing (WNA).

“Delapan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy dan 7 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” katanya.

Daftar Nama Tersangka

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. 

Rompi Tahanan

Sebelumnya, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026). 

Baca: Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN: Atur Mitra MBG hingga Mark Up Anggaran Motor Listrik dan TV

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB. 

Silmy tidak menjawab pertanyaan wartawan busai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan. Setelah Silmy, 7 pejabat lainnya keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan. 


Baca juga