Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka kasus korupsi tata kelola MBG. (foto: liputan6)

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi MBG, ketiganya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung RI, menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat pucuk tertinggi BGN. 

"Tim penyidik (Kejagung) menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional. dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Rincian Kasus Dugaan Korupsi

Syarif Sulaiman Nahdi mengungkapkan, Dadan beserta Sony dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026. 

Ia menambahkan, program MBG merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Program MBG didukung alokasi dana APBN sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. 

Anggaran itu seharusnya dikelola oleh berbagai yayasan di setiap sekolah yang berperan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. 

Namun, dalam praktiknya, yayasan SPPG yang terpilih memiliki afiliasi dengan ketiga tersangka dan tidak memenuhi persyaratan. 

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan itu tetap lolos. Caranya, dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, melalui "campur tangan" dari tersangka.

Melalui pengaturan itu, yayasan SPPG mendapatkan dana insentif yang mencapai miliaran rupiah setiap harinya. 


Baca juga