Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan motor listrik. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief. Menurut Syarief, pengadaan motor listrik tidak disusun sesuai kebutuhan atau kondisi riil di lapangan dalam program MBG. Selain pengadaan motor listrik, ketiga tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu. "Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up,” kata Syarief. Mark-up anggaran pengadaan barang-barang itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Dugaan korupsi lainnya, pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai ketentuan. Syarief mengungkapkan pula, ketiga tersangka melakukan mark-up anggaran dalam pengadaan televisi di lingkup BGN dalam program MBG. “Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga,” katanya."Kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)