Immanuel Ebenezer
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut majelis hakim, jika pidana denda itu tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda. Hakim menambahkan, jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda itu diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 9 bulan 10 hari.Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Majelis hakim menambahkan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).Hakim menyatakan, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Baca juga