Immanuel Ebenezer

Menurut hakim, Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker RI.

Ketika itu, pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Ketika itu, jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. 

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar.

Artinya, tersisa pembayaran Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan. (*)



Baca juga