
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar

Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Pelunasan ini sempat ditutup pada 18 April 2023 karena cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Dalam KMA itu, tercantum distribusi atau jumlah kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia.