LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
Dalam KMA itu, tercantum distribusi atau jumlah kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota haji 221.000 orang, tanpa batasan umur.Rinciannya, sebanyak 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat kuota terbanyak yakni 38.723 jemaah. "KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," jelas Menag dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).Menurut KMA itu, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter)."Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Menag."Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota itu digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya," tambahnya.Dijelaskan pula, jika terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Baca: Edaran DMI: Ramadhan 2023, Masjid Steril dari Pembahasan Politik, Juga Atur Penggunaan SpeakerMenteri Agama juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Jika sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota itu akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.