Ibadah haji
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan setiap jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Biaya haji itu disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Pada momen ini, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sedangkan mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang disepakati pemerintah (Kemenag) dengan DPR.Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyetujui besaran biaya haji 2024 itu. "Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 Masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," kata menteri agama. Dijelaskan menteri agama, besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286.Terdiri atas Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. "Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," katanya. Biaya haji 2024 yang disepakati sebesar Rp 93,4 juta itu, menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 105 juta. (*)
TAG:
# biaya haji # Bipih # Bpih # jemaah haji # jemaah haji Indonesia # Kemenag # Kemenag RI # Panja BPIH
Baca juga