Penerimaan PPPK tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Rakyat

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Sosial (Kemensos RI) membuka rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat (SR) 2026. 

Ada dua jenis penerimaan PPPK yang dibuka pada Juni 2026, yakni guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Tenaga kependidikan atau staf untuk bertugas di Sekolah Rakyat.

Jumlah alokasi formasi atau kebutuhan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 sebanyak 5.127 orang. Lowongan kerja tendik atau staf Sekolah Rakyat ini terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan.

Mulai dari lulusan SMA/SMK sederajat hingga lulusan perguruan tinggi (D3-S1/D4).

Pendaftaran tendik Sekolah Rakyat 2026 dibuka mulai 8 Juni hingga 14 Juni.

Sesuai Pengumuman Pengadaan Tendik SR 2026 dari Kemensos, Minggu (7/6/2026), berikut rincian formasi yang terbuka:

Untuk lulusan SMA/SMK/sederajat, posisi yang terbuka adalah "Administrasi Perkantoran dengan Jabatan Operator Layanan Operasional". 

Terdapat 185 formasi yang dibuka dan akan disebar keempat wilayah, rinciannya yaitu:

Wilayah I (Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara): 32 formasi

Wilayah II (Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat): 101 formasi

Wilayah III (Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara): 38 formasi

Wilayah IV (Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah): 14 formasi

Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional bertugas melakukan pencatatan, pendikumentasian bahan, dokumen umum, atau layanan administrasi lainnya. 

Pelamar umum ataupun pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemensos RI diperbolehkan mendaftar.

Syarat Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.


Baca juga