Sekolah Rakyat

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial  (Kemensos) RI resmi membuka rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) untuk posisi guru dan tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026.  

Pendaftaran dibuka secara online mulai Senin, 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Penerimaan PPPK guru dan tendik/staf Sekolah Rakyat ini diumumkan dalam surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tendik pada Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.  

Jumlah alokasi formasi PPPK guru yang dibutuhkan sebanyak 3.053 orang.

Sedangkan formasi untuk tendik sejumlah 5.127 orang. 

Artinya, total formasi 8.000 lebih. 

Terdapat lima formasi yang dibuka untuk tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026, yakni:.

1. Wali asuh 

2. Wali asrama 

3. Operator sekolah 

4. Pengelola keuangan 

5. Tenaga administrasi 

Lowongan kerja PPPK tendik Sekolah Rakyat terbuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat, D3 dan S1.

Kriteria dan Persyaratan PPPK Guru 

Sesuai informasi dari rilis resmi Kemensos, Selasa (2/6/2026), kriteria dan persyaratan seleksi PPPK guru Sekolah Rakyat 2026 sebagai berikut:

A. Kriteria Pendaftar  

Kriteria yang dapat melamar atau mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat adalah: 

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG 

2. Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 

3. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen. 

B. Persyaratan Umum Pendaftar 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan; Memiliki sertifikat pendidik; 

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan; 

Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan; 

Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

C. Persyaratan Khusus 

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 


Baca juga