Sekolah Rakyat

2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat; 

3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh : minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah; ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Kriteria dan Persyaratan PPPK Tendik

Dikutip dari rilis resmi Kemensos, Selasa (2/6/2026), berikut kriteria dan persyaratan seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Rakyat 2026. 

A. Kriteria Pelamar 

Kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat 2026 terdiri dari: 

1. PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial. 

2. Pelamar umum. 

B. Persyaratan Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun. 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih. 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta. 

Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya. 

Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri. 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis. 

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter saat pengangkatan. 

Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter saat pengangkatan. 

Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan saat pengangkatan. 

Lulusan D-III, D-IV, atau S-1 dari program studi dengan akreditasi minimal B. 

Memiliki IPK minimal 3,10 untuk lulusan D-III, D-IV, dan S-1. 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Bersedia bekerja secara sif serta bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama. 

Cara Mendaftar

Cara mendaftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 sebagai berikut: 

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan. 

Pelamar wajib membuat akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Setelah memiliki akun, pelamar dapat login ke laman SSCASN dan melakukan pendaftaran dengan: Melengkapi data pendaftaran yang dipersyaratkan. 

Memilih formasi jabatan Sekolah Rakyat yang tersedia. 

Memilih unit penempatan sesuai formasi yang dilamar. 

Pendaftaran untuk PPPK guru Sekolah Rakyat juga melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. (*)


Baca juga