IPB University

LITERASI-ONLINE.COM - IPB University saat ini membuka lowongan kerja dosen dan tenaga pendidik (tendik) dengan Perjanjian Kerja (PIPK) atau pegawai kontrak.

Penerimaan pegawai kontrak IPB ini melalui rekrutmen jalur umum dan jalur penempatan khusus untuk 117 formasi. 

Rinciannya, 50 formasi dosen dan 67 Tenaga Kependidikan (Tendik). Informasi lengkap rekrutmen pegawai ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 48417/IT3/KP/2026. 

Jadwal, syarat, dan cara pendaftaran berbeda untuk dua jalur penerimaan pegawai IPB ini. 

Jalur Penempatan Khusus 

Pendaftaran ditutup 30 September 2026. 

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi. Lamaran dan dokumen tautan yang diperlukan dikirimkan melalui https://talent.ipb.ac.id. 

Jalur Umum 

Batas akhir pendaftaran: 7 Oktober 2026 

Seleksi administrasi: 8 - 14 Oktober 2026 

Pengumuman lolos seleksi administrasi: 15 Oktober 2026 

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD): 22 Oktober 2026 

Pengumuman hasil SKD: 26 Oktober 2026 

Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan wawancara (Tendik): 2 - 3 November 2026 

Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan wawancara (Dosen): 4 - 5 November 2026 

Pengumuman hasil akhir: 19 November 2026 

Pemberkasan dokumen: 20 - 26 November 2026 

Surat Perjanjian PIPK: 1 Desember 2026 

Syarat Umum Pendaftar

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki integritas, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim;

3. Berkelakuan baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 

4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 

5. Tidak pernah terlibat judi online atau pinjaman online; 

6. Sehat jasmani dan rohani; 

7. Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik; 

8. Tidak menjadi simpatisan/anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di NKRI; 

9. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 bagi Dosen dan minimal D3 bagi Tendik; 


Baca juga