Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah), memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). 

Perwira menengah TNI ini telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). 

Penanganan kasus yang melibatkan Kolonel Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Terhadap yang bersangkutan (Kolonel Budi Utomo), saat ini dalam proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," jelas Anang Supriatna.

Dalam struktur di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

Dalam kasus ini, Kejagung RI menyebut Kolonel Budi yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan barang jasa terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik.

Pengadaan proyek motor listrik itu kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun itu diduga dilaksanakan secara melawan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik itu juga ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

Kejagung RI menyebut dalam realisasinya baru ada sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan yang telah diterima, namun sudah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kolonel Budi menjadi tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.


Baca juga