KPK menyita uang tunai saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Kota Surabaya, Kamis (24/9/2026). (Foto ANTARA/HO-KPK)
LITERASI-ONLINE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.Penggeledahan ini terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi (suap) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim berlangsung pada Kamis (24/9/2026) lalu.Namun, KPK baru merilis secara resmi hasil penggeledahan itu pada akhir pekan ini.Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menyita uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan perhiasan."Ada lembaran uang USD dan SGD," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Minggu (27/9/2026)."Penyidik KPK juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," jelasnya. Budi Prasetyo mengatakan, terkait penemuan dugaan emas, untuk sementara nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.KPK menduga, pembelian perhiasan emas itu diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur."Penyidik tentunya akan medalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan itu," tegas Budi Prasetyo dikutip dari Antara.Sedangkan penemuan uang dolar AS dan Singapura itu menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur."Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.Dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Bogor, Provinsi Jawa Barat, pekan lalu.OTT ini terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pada OTT itu, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk pejabat dirjen di Kementerian ATR/BPN.Dalam perkara ini, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka, yakni:
Baca juga