PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah membuka kesempatan kepada para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi CPNS untuk guru dijadwalkan mulai awal 2027.Pada seleksi awal 2027 itu, pemerintah akan melakukan penerimaan guru dalam jumlah besar untuk diangkat menjadi CPNS.Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah bersama DPR RI. Utamanya dalam memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru."Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari, beberapa waktu lalu.Kesempatan bagi guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuka setelah pemerintah dan DPR RI memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi. Utamanya mengenai penataan status kepegawaian guru, khususnya guru PPPK.Qodari menegaskan jalur yang disiapkan pemerintah bukan pengangkatan otomatis dari guru PPPK menjadi CPNSTapi, guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.Artinya, guru PPPK harus ikut tes CPNS seperti para pelamar umum."Perlu kami sampaikan mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis," kata Qodari.Kebijakan pemerintah ini juga berkaitan dengan aspirasi guru non-ASN mengenai kepastian status kepegawaian. Pada 26 Agustus 2026 lalu, DPR RI telah berdialog dengan guru non-ASN untuk menyerap aspirasi mereka mengenai kepastian status kepegawaian.Pemerintah dan DPR RI kemudian menegaskan komitmen menghadirkan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru. Qodari memastikan guru PPPK yang belum berhasil dalam proses seleksi CPNS tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya sebagai PPPK."Bagi yang belum berhasil (lolos sebagai CPNS), statusnya tetap sebagai PPPK," jelas Qodari. (*)
Baca juga