Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin).

LITERASI-ONLINE.COM -Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Husniah Talenrang diduga terlibat praktik korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam jumpa pers, Jumat (25/9/2026), menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Brigjen Robertus Yohanes De Deo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli.

Meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

Geledah Kantor dan Rumah Dinas

Sebelum penetapan tersangka, tim Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa,Senin (21/9/2026).

Penggeledahan untuk mencari alat bukti berlangsung selama lima jam.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, Selasa (22/9), penggeldahan dilakukan tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri, Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Dari penggeledahan itu tim penyidik gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

Dalam kasus Bupati Gowa ini penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP. (*)



Baca juga