Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah), memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Para tersangka adalah mantan pejabat BGN hingga pihak swasta.Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG.Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG (dapur MBG) hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.Enam orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Keenam tersangka itu adalah:1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGNSatu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) yang Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai vendor penyedia motor listrik BGN belum dilimpahkan pada proses tahap dua.Kerugian NegaraMenurut Kejagung RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)
Baca juga