“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar, sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam”. UU Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loop-hole) agar tidak bergantung pada aturan pelaksana (peraturan organik) yang mereduksi fungsinya atau rentan terhadap judicial review/hak uji materi di Mahkamah Konstitusi. Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini tetapi prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan. Wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara haruslah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tak bisa dibeli dan kebal dengan intervensi politik. Sebagai langkah konkret, kami merekomendasikan empat poin strategis:1. Kategori Kejahatan Luar Biasa: Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan extraordinary measure tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan; 2. Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang: Regulasi harus dipastikan tidak menjadi alat kekuasaan (abuse of power/détournement de pouvoir) untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang tidak disukai. Pengormatan terhadap due process of law harus menjadi pegangan, dan free and impartial tribunal mesti diwujudkan. 3. Pembuktian Terbalik: Penerapan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof/omkering van bewijslaat) wajib dimaksimalkan secara proporsional demi menegakkan kebenaran dan keadilan.Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal dan tidak setuju dengan perampasan aset hanyalah untuk mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset yang dijaman digital saat ini bisa begitu cepat raib. Atau jangan sampai dengan sengaja untuk menghindari proses pidana. Sinergi Antar- Lembaga: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK harus bergerak seirama, solid, dan profesional.Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara.
Tim Penyusun DePA-RI: 1. Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM. (Ketua)2. Nirdamewati Sihite, S.H. (Anggota)3. Bachtiar Marasabessy, S.H. (Anggota)4. Kunthi Dyah Wardani, S.H. (Anggota)5. Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Anggota)Editor: Megy