Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M diundang Komisi 3 DPR RI untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset.
LITERASI-ONLINE.COM - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset oleh Komisi 3 di gedung DPR RI. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Dr. Habiburrahman, SH,MH serta anggota komisi dari berbagai fraksi. Ketua Umum DePA-RI berpendapat penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne (yuris dan filsuf Belanda abad 17) dan Mitamayama Sozaburo (yuris dan filsuf Jepang), kualitas penegak hukum (the man behind the gun) dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya. Oleh karena itu, kata Luthfi Yazid, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik.Inisiatif RUU Perampasan Aset telah melintasi tiga periode kepresidenan. Berawal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui usulan PPATK dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, wacana ini berlanjut ke era Presiden Joko Widodo dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kembali ditegaskan. Bahkan Ketua Komisi 3 mengatakan bahwa RUU ini akan digolkan paling telat 15 Desember 2026. Komisi 3 akan all out. Langkah ini selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006 yang menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, “penindakan saat ini belum maksimal,” tambah Luthfi. Terdapat tiga area kritis yang membutuhkan atensi mendalam:1. Pengelolaan dan Pengembalian Aset yang Adil: Mekanisme pemulihan aset harus transparan, akuntabel dan memprioritaskan hak korban. Pembelajaran dari kasus First Travel menunjukkan keberadaan celah hukum, di mana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan asset berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.2. Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai temporary injunction, tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi. Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB—seperti civil forfeiture di Amerika Serikat—tetap wajib menghormati prinsip due process of law dan bersandar pada prinsip the truth and justice. 3. Transparansi LHKPN dan Akses Publik: Penguatan laporan harta kekayaan pejabat publik (LHKPN) harus diimbangi dengan platform digital terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengembalian aset secara berkala, transparan dan akuntabel.Luthfi yang punya nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan perumpamaan
Baca juga