KIP Kuliah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba), dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. 

Persyaratan Dokumen

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Untuk keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka, dibuktikan dengan dokumen: 

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau 

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yakni:  

- Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. 

Cara Daftar KIP Kuliah 2023 

1. Anda wajib memiliki NISN, NPSN, NIK dan email aktif. 

2. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

3. Klik 'Daftar/masuk' 

4. Klik 'Daftar baru' 

5. Lalu masukkan data NISN, NPSN, NIK dan email aktif. 

6. Isi data yang diperlukan, ikuti tahapan hingga selesai. (*)



TAG: # KIP # KIP Kuliah # pendaftaran KIP Kuliah

Baca juga