LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendikbudristek RI resmi membuka Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 mulai 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.
KIP Kuliah merupakan kesempatan bagi lulusan siswa-siswi SMA dan sederajat untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan tanggungan biaya dari pemerintah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puslapdik Kemendikbudristek RI, Abdul Kahar, Senin (12/2/2024), menjelaskan, anggaran dana KIP Kuliah tahun ini sebesar Rp 13,9 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada total 986.577 mahasiswa penerima KIP Kuliah.Abdul Kahar menjelaskan, untuk tahun 2024 ini, tersedia kuota KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru (maba)."Terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going," katanya dalam siaran channel Youtube Kemdikbudristek RI.
Syarat Penerima KIP Kuliah 20241. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik.3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Baca: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Butuh Tenaga Administrasi, Penempatan Sesuai Domisili Pelamar8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan