PPS

Cara Mendaftar 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs atau website resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Silakan unggah (upload) kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. 

Pendaftar bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat untuk dibantu pendaftaran online.

Panduan Lengkap Cara Mendaftar

- Silakan buka situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id

- Lalu, bikin akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email

- Bila verifikasi berhasil, maka Anda bisa login ke SIAKBA

- tahap berikut, lakukan login dan pilih Menu Daftar

- Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

- Isi biodata dan riwayat hidup

- Unggah atau upload berkas persyaratan

- Setelah itu, kirim dan tunggu hasil verifikasi. (*)


TAG: # Buka Loker # Buka Lowongan # Buka Lowongan Kerja # KPU # Loker # Lowongan Kerja # Panitia Pemungutan Suara # pendaftaran PPS # penerimaan PPS # PPS

Baca juga