Gagasan akademik perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.Kelima guru besar menghadirkan fokus kajian yang berbeda dan saling melengkapi dalam merespons persoalan hukum kontemporer.Prof. Aswanto menempatkan pemberantasan korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.Prof. Syamsuddin Muchtar mendorong reformulasi hukum yang lebih melindungi anak yang berkonflik dengan hukum.Prof. Sri Susyanti Nur menawarkan penguatan tata kelola Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.Prof. Slamet Sampurno Soewondo mengkaji penguatan tata kelola hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing.Sedangkan Prof. Birkah Latif menyoroti keterkaitan hukum ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi. “Kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan," ucap Prof. JJ.Penguatan kepakaran profesor turut mendukung posisi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Prof. JJ mendorong agar kapasitas akademik tersebut terus diarahkan pada pengembangan riset, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi pemikiran terhadap kebijakan publik.Bagi Unhas, pengukuhan lima guru besar Fakultas Hukum memperluas basis kepakaran untuk membaca persoalan hukum dari berbagai perspektif. Kehadiran para guru besar dalam jajaran Dewan Profesor membuka ruang kontribusi dalam isu sosial kemasyarakatan, untuk mengoptimalkan dampak nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.
(*/aya)