Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum (FH) Unhas sebagai anggota Dewan Profesor.
LITERASI-ONLINE.COM - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum (FH) Unhas sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/09/2026), di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Pengukuhan tersebut memperkuat kapasitas keilmuan Unhas melalui kepakaran pada isu strategis, meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perlindungan anak, pertanahan, hukum kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan.Kelima profesor menyampaikan pidato penerimaan yang memaparkan hasil kajian dan gagasan akademik dalam merespons persoalan hukum kontemporer. Pembahasan mencakup korupsi dalam perspektif HAM, reformulasi diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tata kelola Bank Tanah, regulasi dokter asing, serta hubungan hukum ekonomi dan lingkungan internasional.Lima guru besar yang dikukuhkan yakni:1. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.; 2. Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.; 3. Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.; 4. Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.; dan5. Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menegaskan bahwa keberadaan guru besar membawa tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab sosial melalui gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi perlu terus melahirkan pemikiran baru yang mampu membaca persoalan secara mendalam dan menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.“Ilmu hukum memiliki ruang kontribusi yang luas dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik,” kata Prof. JJ.Prof. JJ juga mendorong agar kepakaran profesor di Unhas terus berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan.
Baca juga