Ilustrasi palu sidang

LITERASI-ONLINE.COM - Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) segera disidang.

Keenam tersangka dalam perkara MBG itu sekarang berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. 

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Keenam tersangka yang segera disidang adalah mantan Kepala BGN 2025-2026, Dadan Hindayana.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.

Tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan (mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Kemudian dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri. 

Tersangka Segera Disidang

1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH)

2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS)

3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP)

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta

5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN


Baca juga