Catatan: Satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) yang Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai vendor penyedia motor listrik BGN belum dilimpahkan pada proses tahap dua
Kerugian Rp 10 TriliunDalam kasus MBG ini, Kejagung RI mengungkap besarnya kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.Angka kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kurang lebih Rp 10 triliun. Itu perhitungan BPKP, ya," tegas Anang Supriatna.Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung RI total memeriksa sekitar 233 saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti.Kejagung juga meminta keterangan empat orang ahli.
Tersangka Baru Dalam perkembangan pengusutan kasus MBG, Kejagung RI menetapkan tersangka baru, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo. Karena tersangka baru merupakan anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).Anang Supriatna menjelaskan, Kolonel Budi Utomo sudah ditahan di Pomdam Jaya. (*)