Donald Trump
LITERASI-ONLINE.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan melarang perwakilan dari tiga kantor berita untuk liputan di Gedung Putih. Tiga media itu adalah CNN, MSNBC dan Politico.Larangan itu disampaikan Trump melalui akun media sosialnya pada Jumat (18/9/2026) seperti diberutakan AFP, Sabtu (19/9/2026). Alasannya, Trump menilai tiga media itu telah menyebarkan berita bohong mengenai pemerintahannya.Dalam unggahan di Truth Social miliknya, Trump menyebut ketiga media itu seharusnya tidak boleh terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden Amerika Serikat.Awalnya, perwakilan dari tiga media itu terlihat masih bekerja di Gedung Putih pada Jumat (18/9) sore waktu setempat.Namun, setelah muncul unggahan Trump, pihak Gedung Putih memberi tahu pada perwakilan tiga media itu bahwa mereka akan dilarang memasuki area Gedung Putih."Ini sebenarnya hanya akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir," tulis Trump.Trump juga "mengancam" media lain akan menyusul dijatuhi sanksi serupa, yakni larangan meliputi di Gedung Putih. Ia menyebut dua nama media besar lainnya, New York Times dan Washington Post.Trump menyebut kedua media ini menyebarkan berita palsu mengenai pemerintahannya.Melanggar KonstitusiKelompok kebebasan pers di AS menilai larangan Trump itu berpotensi melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.
Baca juga