LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.Tersangka baru itu adalah Irjen Slamet Uliandi.“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam jumpa pers, Kamis (5/11/2026) malam WIB. Irjen Slamet Uliandi adalah Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Selain sebagai Kepala Divisi TIK, Irjen Slamet Uliandi juga menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019.
Irjen Slamet UliandiDalam setiap proses penyadapan harus mendapatkan izin dari Slamet Uliandi."Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," kata Brigjen Suhermanto.
Baca: Rekam Jejak Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, Perwira BerprestasiTotal 4 TersangkaTotal Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini.Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.