Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

“Sampai saat ini, jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena sakit pascastroke,” jelas Brigjen Suhermanto.

Penyidik menjerat Irjen Slamet Uliandi pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun untuk ayat (1) dan 7 tahun untuk ayat (2). 

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 258 ayat (1) KUHP tentang penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Kemudian disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. 

Baca: Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, Plt Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Jenderal Listyo, Pernah Tugas di Kemenhan

Sebelumnya, penetapan tersangka untuk Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (4/11/2026), melalui jumpa pers. 

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Komjen Asep Safrudin, ketika itu. (*)



Baca juga