Penerimaan CPNS 2026 akan dibuka akhir November. (metro pekalongan)

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah memastikan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026.

Pembukaan penerimaan CPNS 2026 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dengan DPR RI.

Kabar gembira penerimaan CPNS 2026 ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo Hadi, tahapan pendaftaran CPNS 2026 akan dilaksanakan akhir November 2026. 

"Kita (pemerintah dan DPR RI)bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini sudah dilakukan proses pendaftaran," kata Prasetyo Hadi.

Ia menjelaskan, rekrutmen CPNS tahun ini diperlukan untuk menyegarkan komposisi pegawai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

Sebab, setiap tahun, terdapat PNS yang memasuki masa pensiun dan meninggal. 

Selain itu, pemerintah membutuhkan tambahan aparatur negara untuk mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.

Karena itu, Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya calon pelamar, untuk memantau pengumuman resmi dan mulai mempersiapkan diri menghadapi seluruh rangkaian tes. 

Saat ini, calon pelamar masih harus menunggu pengumuman resmi Kementerian PANRB.

Baik mengenai rincian formasi, jadwal pendaftaran hingga tahapan seleksi.

Sambil menunggu informasi terbaru, calon pelamar sudah bisa mengetahui mekanisme pelaksanaan seleksi CPNS yang berlaku tahun-tahun sebelumnya. 

3 Tahapan Seleksi CPNS

Secara umum, seleksi CPNS terdiri atas tiga tahapan utama.

Diawali seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan seleksi ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Rangkaian penerimaan CPNS sebagai berikut:

1. Pengumuman Formasi dan Pendaftaran Online

Tahap pertama dimulai dengan pengumuman kebutuhan formasi dari masing-masing kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah (pemda). 

Informasi formasi biasanya mencantumkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, jumlah kebutuhan, dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.

Setelah formasi diumumkan, calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/. 

Tapi, pelamar harus lebih dulu membuat akun, mengisi data diri, memilih instansi dan jabatan yang dituju, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, dan surat lamaran atau dokumen pendukung lain sesuai persyaratan instansi. 

Setelah seluruh data dan dokumen diisi, pelamar bisa menyelesaikan pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.

2. Seleksi Administrasi

Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia masing-masing instansi akan memeriksa kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan formasi yang dipilih. 

Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Jika pelamar menemukan kekeliruan dalam hasil verifikasi, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN. 

Sesuai  PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, masa sanggah hasil seleksi administrasi diberikan paling lama tiga hari kalender sejak pengumuman.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke SKD. 

Tahap ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. SKD terdiri atas tiga jenis tes, yaitu:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta dalam memahami nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme, serta kehidupan bernegara. 

Materi yang diujikan adalah soal Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Tes Intelegensia Umum (TIU): mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, dan kemampuan kognitif peserta dalam menyelesaikan permasalahan. 

Materi tesnya berupa kemampuan verbal, numerik, dan figural. 

Selain itu, juga terdapat soal yang menguji penalaran logis dan analitis.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai karakteristik dan perilaku peserta dalam menghadapi situasi kerja. 

Aspek yang diujikan di antaranya pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, kemampuan beradaptasi, dan pengendalian diri.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang lolos SKD akan melanjutkan ke SKB. 

Pada tahap ini, seleksi dilakukan dengan melihat kemampuan peserta sesuai bidang dan jabatan yang dilamar. 

Materi SKB disesuaikan kebutuhan masing-masing jabatan dan instansi. Bentuk tesnya juga berbeda-beda, antara lain:

Tes substantif atau pengetahuan teknis.

Tes praktik kerja atau keterampilan.

Psikotes atau tes kesehatan jiwa.

Tes kemampuan bahasa asing.

Tes wawancara

Tes lain sesuai persyaratan jabatan

5. Integrasi Nilai SKD dan SKB

Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan hasil akhir seleksi.

Sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, bobot penilaian akhir terdiri atas:

Nilai SKD sebesar 40 persen

Nilai SKB sebesar 60 persen

6. Pengumuman Kelulusan Akhir

Setelah integrasi nilai rampung, maka panitia seleksi nasional akan mengolah hasil akhir dan instansi mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus.

Hasilnya akan diumumkan di portal SSCASN dan media resmi masing-masing instansi (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah). (*)


Baca juga