KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Bogor. (foto: BBC Indonesia)

LITERASI-ONLINE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing (valas), KPK juga menyita barang bukti elektronik.

OTT KPK ini terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, nilai barang bukti kasus BPN ini termasuk salah satu yang terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. 

"Nilainya kurang lebih mencapai Rp 106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," jelas Achmad Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). 

Sebagian barang bukti uang itu ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

Arif Sugiyanto diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Achmad Taufik menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto. 

Ia merinci barang bukti uang itu sebagai berikut:

- Rp 31,86 miliar

- 2.611.500 dolar Amerika Serikat (AS)

- 1.974.500 dolar Singapura

- 910 riyal Arab Saudi

- 981 ringgit Malaysia

Selain itu, KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain yang terseret dalam kasus ini. 

Uang senilai Rp 896 disita dari Rizal Pahlevi, pihak swasta yang menjadi perantara PT Summarecon Agung Tbk. Uang Rp 8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 


Baca juga