Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025). (Foto: Kejati Sulsel)
LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025), Kepala Kejati (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, keenam saksi memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Langkah pencekalan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri," kata Didik di Gedung Kejati Sulsel.Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, para pihak yang diajukan pencekalan oleh Kejati Sulsel itu terdiri dari 4 orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang dari pihak swasta.Ia menjelaskan, enam orang yang dicekal tersebut salah satunya mantan Pj Gubernur Sulsel, BB.Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua lainnya yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Lakukan PenggeledahanDidik menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Antara lain di kantor Gubernur, Dinas Pertanian Sulsel, kemudian di perusahaan swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Baca juga