Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025). (Foto: Kejati Sulsel)

Ia menjelaskan, pengadaan bibit nanas itu  menggunakan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024. 

Namun, setelah diperiksa kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. 

Didik menambahkan, keenam orang itu masih berstatus saksi. 

Tapi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga berpotensi adanya penetapan tersangka. 

Diperiksa 10 Jam 

Kejati Sulsel sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam kasus pengadaan bibit nanas ini. 

Informasi di laman resmi Kejagung RI yakni https://story.kejaksaan.go.id/ menyebutkan, sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025) lalu.

Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam itu dilakukan guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel. (*)


Baca juga