LITERASI-ONLINE.COM - Menjelang pertengahan tahun, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2026 mulai ramai dicari.Terutama mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan aparatur sipil negara tahun ini. Bahkan banyak pensiunan PNS mencari informasi, apakah mereka juga memperoleh tambahan penghasilan itu (gaji ke-13), seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi sebagai landasan hukum pemberian gaji ke-13.Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam PP ini dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengarah pada pertengahan tahun atau bulan depan.
Baca: Pemerintah Buka Pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2026, Peluang Dapat Bantuan Modal UsahaBunyi Pasal 15 poin (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.” Kabar baiknya, ketentuan Pasal 15 poin (1) ini juga berlaku bagi pensiunan PNS. Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, maka gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair mulai Juni 2026. Tapi, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.